25
Feb
08

PP Tentang Hak Cipta Segera Terbit  

Jakarta, (Analisa)

Peraturan Pemerintah (PP) tentang besarnya royalty dan kontrol teknologi terhadap menejemen hak pencipta musik akan segera diterbitkan dalam waktu dekat, sebagai implementasi dari Undang Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak Cipta.

“Pembuatan PP itu telah dijanjikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebegai implementasi UU No 19/2002 tentang Hak Cipta,” kata Ketua Umum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (Pappri) Drs Dharma Oratmangun Msi, saat menemui Dewan Penasihat Pappri HR Agung Laksono di ruang kerja Ketua DPR Jakarta, Selasa, terkait persiapan pengukuhan pengurus Pappri periode 2007-2011

Dharma menjelaskan, penerbitan PP tentang besarnya royalti dan kontrol teknologi terhadap manajemen hak cipta sudah lama dinantikan karena berkaitan langsung dengan upaya restrukturisi industri musik rekaman Indonesia.

“Pappri menyabut baik yang sudah merespon keinginan Pappri untuk segera menerbitkan PP tersebut, demi perbaikan nasib seniman musik dan industri musik rekaman Indonesia,” kata Dharma Oratmangun yang saat itu didampingi Ketua Badan Anti Pelanggaran Hak Cipta Pappri Fredy Sasa dan pencipta lagu Rame Rame Georgia Leiwakabassy.

Menurut dia, untuk percepatan penerbitan PP itu Presiden menyarankan kepada Pappri untuk segera mengkoordinasikan dengan menteri-menteri terkait, seperti Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Hukum dan HAM.

“Atas instruksi Presiden itu, saya langsung menghadap Menkum dan HAM Andi Matalatta, Dirjen HAKI Andi Someng, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Pada prisipnya para menteri itu mendukung keinginan Presiden yang akan membuatkan PP tersebut,” katanya.

Menteri Perindustrian meminta kepada Pappri untuk menyiapkan draft sistem kontrol teknologi manajemen hak cipta untuk kemudian dikoorninasikan dengan berbagai departemen terkait. Terkait draft yang diminta Departemen Perindustrian, Pappri sudah sangat siap karena Pappri sudah melakukan studi banding ke sejumlah negara, seperti Jepang, Belanda. Pappri juga sudah punya kajian-kajian lain seperti hak cipta dan kontrol teknologi tersebut.

Penerbitan PP tersebut memiliki dua arti penting bagi Pappri, yaitu upaya penataan industri musik rekaman Indonesia melalui restrukturisasi tidak lagi sekedar wacana, tetapi menjadi kenyataan dan hak para pencipta lagu akan dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PP tersebut diharapkan sudah dapat efektif saat peluncuran sejumlah lagu ciptaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat ini sedang digarap oleh Pappri, selaku pihak yang dipercayakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengelola produksi, penjualan dan royaltinya.

“Lagu-lagu karya cipta Presiden Yudhyono itu bagus dan memenuhi syarat dengan sentuhan pop. Karya Presiden itu menjadi karya cipta lagu pertama yang masuk dalam strukturisasi perindustrian musik rekaman Indonesia. Kita harapkan model royalti yang nanti kita terapkan sesuai dengan UU,” katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menyerahkan kepada Pappri untuk mengelola royalti lagu-lagu karya ciptanya untuk kepentingan sosial, seperti untuk bantuan bagi anggota Pappri serta untuk kegiatan peningkatan mutu Pappri.

Dewan Penasihat Pappri HR Agung Laksono juga menyambut baik respon Presiden tersebut karena dengan kelahiran PP tersebut industri musik Indonesia akan tertata dengan baik dan royalti para pemilik hak cipta akan dibayar sesuai peraturan yang berlaku.

“Sebagai Ketua DPR, saya senantiasa mendorong percepatan penerbitan PP tersebut. Kalau pemerintah menjalankan UU dengan baik, maka fungsi kontrol DPR akan dapat men-support pemerintah dalam melakukan restrukturisasi industri musik,” kata Agung. (Ant)


0 Tanggapan to “”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar


Februari 2008
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
2526272829  

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai